Every Woman Born To Beatiful
semua wanita terlahir cantik , tak terkecuali siapa pun . cantik dari luar maupun dalam tetap jaga dirimu untuk menjadi wanita cantik seutuhnya
Body Scrub
Kulit adalah hal terpenting dalam hidup setiap orang. Kulit cantik tak perlu putih, tetapi bagaimana setiap wanita menyiasati warna kulitnya masing - masing.
lips scrub
terkadang kita terlalu memikirkan kulit dan rambut , tetapi bibir adalah salah satu hal penting yang ada diwajah kita . kulit mati ? go away with DIY lips scrub
nail
kuku cantik , kuku sehat .sama pentingnya dengan kulit , rambut dan bibir . kuku harus cantik dan sehat . so , start to care your nail witj pedicure and manicure at home
brush
wanita tanpa brush ? seperti sayur tanpa garam . every woman need brush! for make up , nail art , etc . always cleaning your brush for get healthy for skin
Sabtu, 11 Juli 2015
penulisan bahasa inggris yang salah
Kamis, 30 April 2015
CAUSATIVE HAVE AND QUESTION TAG
Ada dua jenis bentuk causative, Yaitu
Pada kalimat active causative verb, agent yang mengerjakan aksi diketahui. namun jika pada kalimat passive causative verb, agent biasanya tidak disebutkan.
REFLEXIVE PRONOUNS AND DETERMINER
Jumat, 20 Maret 2015
PERBEDAAN DAN PENGGUNAAN KATA
Kamis, 20 November 2014
KARANGAN ILMIAH 2
KARANGAN ILMIAH
METODE ILMIAH
Rabu, 19 November 2014
KARANGAN
Rabu, 01 Oktober 2014
PENALARAN
Dari judulnya PENALARAN pasti udah ga asing kan didenger ? tapi kayanya untuk mendeskripsikan yang dimaksud penalaran kayanya sulit gitu buat nyusun kata kata yang tepat tapi ya sebenernya paham apa sih NALAR atau PENALARAN itu. waktu itu kita udah sempet bahas (kita itu maksudnya aku sama temen sekelas dan ibu dosen softskill namanya Rike Presiawati, SSn ) tentang apa itu penalaran .oke cukup ya sekarang kita bahas tentang PENALARANNYA .
Sabtu, 14 Juni 2014
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
MERK COLLECTIVE
Jenis-Jenis Merek
- Merek Dagang
- Merek Jasa
- Merek Kolektif
Minggu, 11 Mei 2014
Corporate Social Responsibility
Sabtu, 12 April 2014
tugas1_aspek hukum dalam ekonomi
Haki dalam industrsi kreatif Indonesia
Jumat, 07 Maret 2014
tulisan-1#aspek hukum dalam ekonomi
Selasa, 21 Januari 2014
Jumat, 15 November 2013
TEORI EKONOMI
Jumat, 01 November 2013
Koperasi
kalian pasti tau dong apa itu koperasi dan pasti tau juga kalau koperasi itu jenisnya banyak banget .aku mau baha nih jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah: