Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,
oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Agar
tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara
mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga
perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya
dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para
pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap
kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang
berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia
terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan
rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan
bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai
usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD
kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat
1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di
Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun
koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih
rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam
lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang
ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang
menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan
juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi
karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan
prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi
yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan
teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan
juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT.
Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan
lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk
efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai
agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam
yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit
keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai
penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi
kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan
menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945
(amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki
kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat
mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar
juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif
bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara
yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan
sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah
mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep
perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga
Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut
ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan
memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua
kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada
penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam
pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde
baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi
atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.
Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada
beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan
daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945
(amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga
desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah
propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang
2. Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan
3. Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan
umum
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7. Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang
Untuk itu diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan perumusan dan sosialisasi mengenai batasan-batasan dan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku ekonomi baik tingkat pusat maupun daerah, yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan atau kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal sosialisasi, pemerintah perlu juga melibatkan media massa ataupun membentuk kader-kader yang siap memberikan informasi mengenai keberadaan peraturan maupun kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan kepada tokoh, pimpinan atau masyarakat yang melakukan perubahan posistif terhadap perkembangan ekonomi daerahnya, diharapkan kegiatan ini memacu munculnya tokoh-tokoh yang peduli terhadap keberhasilan daerah untuk mencapai kesejahteraan.
Aspek hukum yang mengatur perekonomian Indonesia sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang sudah empat kali diamandemen, namun baru tahun 1982 ada sebuah penelitian yang dilakukan mengenai Hukum Ekonomi Indonesia. Penelitian ini dilakukan oleh Universitas Padjajaran Bandung yang di pimpin oleh DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H, yang diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul Hukum Ekonomi Indonesia. Dalam buku tersebut Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan
produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi
bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit
dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi,
impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian
internasional. Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi
bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam,
transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan
pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat,
orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi,
2008).
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi
ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan
untuk kepentingan rakyat banyak
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan
pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Masih
banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak
dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi
ekonomi. Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan
mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa
peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana,
Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Peran pemerintah daerah juga diperlukan dalam peningkatan
perekonomoian Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di
Jakarta, Kompas, Rabu (19/12), selama ini kontribusi pemerintah daerah (pemda)
masih minim. Lebih lanjut Boediono mengatakan, masih ada beberapa rencana
tindak yang belum tuntas dalam paket kebijakan ekonomi, baik dalam kebijakan
perbaikan iklim investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, usaha
mikro-kecil-menengah (UMKM), maupun kebijakan sektor keuangan. Oleh karena itu,
masih diperlukan paket kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan pada tahun
2008. “Inti pokoknya, paket itu merupakan alat mengoordinasi kebijakan dan
mengarahkan peta jalan selama dua tahun ke depan (2008-2009). Nanti, apakah
matriks itu dipayungi inpres (instruksi presiden) atau apa, tidak jadi
masalah,” ujar Boediono (sekarang Wakil Presiden RI).
Ketua Tim Pengawas Pencapaian Paket Kebijakan Ekonomi Jannes
Hutagalung pada era Menko Perekonomian Boediono mengatakan, fungsi pemda akan
diperbanyak dalam pelaksanaan rencana tindak paket kebijakan ekonomi 2008. Itu
disebabkan sebagian besar pelaksanaan programnya ada di daerah. “Misalnya,
program UMKM. Untuk sektor ini, kami akan lebih meningkatkan kerja sama dengan
pemda,” kata Jannes. Sebenarnya, ujar Jannes, dalam paket kebijakan
ekonomi terdahulu sudah diatur tentang penunjukan pejabat di kabupaten dan kota
untuk membantu tugas pengawasan yang dibentuk Menko Perekonomian. Namun, belum
semua kabupaten dan kota melaksanakannya. Boediono menambahkan, “Harapan kami
kalau ada pejabat yang ditugaskan di setiap kabupaten, kami bisa berkomunikasi
dengan baik.” Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi yang sudah
digulirkan sejak tahun 2006 akan berubah wujud, terutama dalam bentuk legalitasnya.
Hal itu dimungkinkan karena paket kebijakan ekonomi tersebut tidak
akan ditertibkan dalam bentuk inpres, tetapi produk hukum lain yang lebih kuat.
Aspek yang tercakup antara lain adalah perbaikan iklim investasi, percepatan
pembangunan infrastruktur, reformasi sektor keuangan, dan UMKM. Keberadaan
rencana tindak dalam paket kebijakan akan memudahkan pengawasan oleh
masyarakat. Kebijakan paket kebijakan ekonomi terdahulu diatur dalam Inpres
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan UMKM (Kompas, 19 Desember 2008).
sumber : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
0 komentar:
Posting Komentar